Sesuai Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih karyawan / person yang bekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan finansial/dana terbatas.
Demikian juga berdasarkan amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan menyelenggarakan Kuliah Eksekutif ini
Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 45 pd Pasal 31 dan UU-RI No.20 Th.2003 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Kuliah Eksekutif (Hybrid) ini dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3, Sarjana atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial/dana terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana (S2) pada prodi yang disenangi, secara layak dan berkualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS tersebut. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga tidak memberatkan calon mahasiswa, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, demikian juga diterapkan bantuan kredit uang studi, agar dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial (dana) calon mahasiswa.
Sistem pendidikan tinggi Kuliah Eksekutif diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi pekerja yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. Di samping kuliah langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan Kuliah Eksekutif keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; meningkatkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penuntasan solusi permasalahan berdasar alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusan Kuliah Eksekutif mempunyai keahlian dalam hal menyelesaikan permasalahan sekaligus meningkatkan pengetahuannya. Hal tsb karena alumnus/lulusan Kuliah Eksekutif ditujukan untuk menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sesuai dengan prodinya, yang dapat meningkatkan kepiawaiannya dgn bekal ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Eksekutif (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi alumnus/lulusannya dalam hal menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; bisa memutuskan pemecahan permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dlm kerja dan berupaya.
Tags (tagged): tujuan, penyelenggaraan, kuliah, eksekutif, hybrid, tujuan nomor, 20 tahun, 23, pada pasal 19, ayat 2, tentang, layak berkualitas sesuai, keunggulan masing, masing, pts, s1 tesis, s2 terarah, terprogram, terjadwal, tiga d3, magister master, srata, dua s2 sesuai, tahapan penuntasannya, mengetahui